Di
era persaingan global ini, dimana batas-batas negara tidak lagi menjadi
penghalang untuk berkompetisi, hanya perusahaan yang menerapkan Good Corporate
Governance (GCG) yang mampu memenangkan persaingan. GCG merupakan suatu
keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan
sustainable. Ia diperlukan untuk menciptakan sistem dan struktur perusahaan
yang kuat sehingga mampu menjadi perusahaan kelas dunia.
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good
Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan
lainnya (2008:36).
CONTOH: PT
ANTAM (Persero) Tbk
Semenjak
menjadi perusahaan publik di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di
Australia pada tahun 1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance,
GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan
keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan internasional.
Lebih jauh, sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh, Antam memiliki
komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan berkontribusi secara
signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi contoh bagi perusahaan
lain, terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG.
Dewan
Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen
senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan
pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain.
Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta
kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk
mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan.
Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk lima Komite
di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan
Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR
dan Pasca Tambang.
TUJUAN PENERAPAN GCG
Penerapan prinsip-prinsip GCG akan
meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan
penerapan GCG adalah:
1 . Memaksimalkan
nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Secara
umum terdapat lima prinsip dasar dari good
corporate governance yaitu:
1. Transparency
(keterbukaan
informasi), yaitu keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi
materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability
(akuntabilitas),
yaitu kejelasan fungsi,
struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
3. Responsibility
(pertanggungjawaban),
yaitu kesesuaian (kepatuhan)
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat
serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency
(kemandirian),
yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari
pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan
dan perundangan-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness
(kesetaraan
da kewajaran), yaitu perlakuan yang
adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder
yang
timbul berdasarkan perjanjian serta
peraturan perundangan yang berlaku. Esensi
dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya
akuntabilitas manajemen
terhadap pemangku kepentingan lainnya,
berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang
berlaku.
Analisis
Perlu adanya prinsip-prinsip Good
Corporate Governance ( GCG ) di
dalam Perusahaan yang dikelola, agar dapat menghasilkan kinerja yang baik
antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi dalam membuat keputusan dan menjalankannya sesuai dengan nilai moral
yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan dari perusahaan tersebut. Seperti
contoh Perusahaan diatas: “Semua pihak juga
berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam
menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara
organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan
meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan”. Maka dari itu Antam adalah salah satu contoh perusahaan yang patut ditiru
oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya.
Sumber: