KASUS
Di dalam segala aktifitas pekerjaan di sebuah perusahaan sering kali muncul perselisihan-perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan
pimpinan perusahaan, yang berakibat timbullah aksi demo buruh seperti mogok
kerja.
TEORI
Berdasarkan ketentuan
umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja
merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Sesuai dengan pasal 102
UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan
serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Perselisihan hubungan
industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Ketentuan
mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta,
ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta menanggulangi kasus-kasus
pemutusan hubungan kerja. Hal ini di sebabkan karena hubungan antara
pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan
para pihak untuk meningkatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah
satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut,
maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis.
Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak
untuk menentukan bentuk penyelesaian.
Sejalan dengan era
keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan
adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat
pekerja/serikat
buruh di satu perusahaan tidak dapat di batasi. Dalam hal salah satu pihak
tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit
bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena
itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak ,sehingga Pengadilan Hubungan Industrial
yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaiakn kasus-kasus
pemutusan hubungan
kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak saja. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial selama ini ternyata belum mewujudkan penyelesaian perselisihan
secara cepat, tepat, adil, dan murah Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1957 yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian
perselisihan hubungan industrial hanya mengatur penyelesaian perselisihan hak
dan perselisihan kepentingan secara kolektif, sedangkan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial pekerja/buruh secara perseorangan belum
terakomodasi.
CONTOH KASUS DEMO
BURUH
Apindo
Gugat UMP DKI, Buruh Ancam Mogok Nasional
Ribuan buruh
se-Jabodetabek berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu
(21/11/2012). Mereka menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Mereka menolak BPJS karena mewajibkan buruh menyetor biaya sebesar Rp 22.500
per kepala.
JAKARTA, KOMPAS.com
— Ribuan buruh yang berdemo di Istana, salah satunya menyuarakan penolakan
mereka terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat
penetapan nilai UMP DKI Jakarta. "Jika
Apindo tetap ngotot, bukan tidak mungkin mogok nasional jilid II akan
terlaksana," tukas Suryadi, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia, Kamis (22/11/2012).
Sementara buruh yang
tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia ini ingin menekankan kepada
pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan UMP dan UMK 2013 di atas
Rp 2 juta atau setara 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Kami juga ingin mengentaskan
kemiskinan dan kebijakan outsourcing," jelas Chalex Aryo,
Pangkorlap Serikat Pekerja Pertambangan.
Saat ini, tak kurang
dari 20.000 buruh yang memenuhi depan Istana Negara dan Monumen Nasional
(Monas) mulai bergerak menuju Gedung DPR. Pantauan
Kompas.com, para demonstran masih melakukan mobilisasi massa di depan
Monas untuk kemudian ber-longmarch menuju gedung wakil rakyat
tersebut. Meski demikian,
para demonstran tak semuanya bergerak sigap untuk menuju Gedung DPR.
Berdasarkan pantauan, masih banyak demonstran yang duduk-duduk untuk makan dan
mengobrol. Bahkan saat
orasi di depan Istana, mayoritas demonstran tidak ikut meneriakkan yel tetapi
sibuk mengobrol, makan, ataupun berfoto.
ANALISIS
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang sering terjadi disebabkan oleh :
- Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
- Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, pertauran perusaahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
- Pengakhiran hubungan kerja;
- Perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
Sudut pandang pekerja
- buruh
Sering terjadi aksi
demo buruh yang dikarenakan upah yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang
mereka kerjakan untuk perusahaan dan terjadilah aksi demo tersebut yang dimana banyak
fasilitas yang dirugikan oleh aksi mereka. Untuk menyelesaikan
berbagai masalah yang muncul
haruslah dibuat sebuah pedoman khusus yang mengatur secara
jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang di kenal dengan nama Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) yang
berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan
antara kedua belah pihak.
Sudut pandang
perusahaan
Dengan
adanya PKB ( Perjanjian Kerja
Bersama ), perusahaan akan mendapat penilaian positif dari
Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis
dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Pekerja
pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua
aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
Sudut pandang
pemerintah
Pemerintah dalam upayanya untuk
memberikan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat pekerja/buruh dan
pengusaha, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan
industrial tersebut. Upaya fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga
mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang
berselisih dan juga meningkatkan mutu tenaga kerja, memperluas
kesempatan kerja bagi para pekerja baru dengan cara membuka usaha-usaha kecil,
memperluas pemerataan lapangan kerja, dan memperbaiki sistem pengupakan bagi
pekerja.
SUMBER
http://raja1987.blogspot.com/2009/06/penyelesaian-perselisihan-hubungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar