Minggu, 02 Desember 2012

PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA – BURUH ATAU DEMO BURUH


KASUS

Di dalam segala aktifitas pekerjaan di sebuah perusahaan sering kali muncul perselisihan-perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan, yang berakibat timbullah aksi demo buruh seperti mogok kerja.

TEORI

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini di sebabkan karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk meningkatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian.

Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan tidak dapat di batasi. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak ,sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaiakn kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak saja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini ternyata belum mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya mengatur penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif, sedangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja/buruh secara perseorangan belum terakomodasi.

CONTOH KASUS DEMO BURUH

Apindo Gugat UMP DKI, Buruh Ancam Mogok Nasional

Ribuan buruh se-Jabodetabek berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (21/11/2012). Mereka menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mereka menolak BPJS karena mewajibkan buruh menyetor biaya sebesar Rp 22.500 per kepala.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan buruh yang berdemo di Istana, salah satunya menyuarakan penolakan mereka terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat penetapan nilai UMP DKI Jakarta. "Jika Apindo tetap ngotot, bukan tidak mungkin mogok nasional jilid II akan terlaksana," tukas Suryadi, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Kamis (22/11/2012).

Sementara buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia ini ingin menekankan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan UMP dan UMK 2013 di atas Rp 2 juta atau setara 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Kami juga ingin mengentaskan kemiskinan dan kebijakan outsourcing," jelas Chalex Aryo, Pangkorlap Serikat Pekerja Pertambangan.

Saat ini, tak kurang dari 20.000 buruh yang memenuhi depan Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas) mulai bergerak menuju Gedung DPR. Pantauan Kompas.com, para demonstran masih melakukan mobilisasi massa di depan Monas untuk kemudian ber-longmarch menuju gedung wakil rakyat tersebut. Meski demikian, para demonstran tak semuanya bergerak sigap untuk menuju Gedung DPR. Berdasarkan pantauan, masih banyak demonstran yang duduk-duduk untuk makan dan mengobrol. Bahkan saat orasi di depan Istana, mayoritas demonstran tidak ikut meneriakkan yel tetapi sibuk mengobrol, makan, ataupun berfoto.

ANALISIS

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sering terjadi disebabkan oleh :
  1. Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
  2. Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, pertauran perusaahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
  3. Pengakhiran hubungan kerja;
  4. Perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
Sudut pandang pekerja - buruh

Sering terjadi aksi demo buruh yang dikarenakan upah yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan untuk perusahaan dan terjadilah aksi demo tersebut yang dimana banyak fasilitas yang dirugikan oleh aksi mereka. Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul haruslah dibuat  sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang di kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Sudut pandang perusahaan

Dengan adanya PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ), perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. 

Sudut pandang pemerintah

Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Upaya fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih dan juga meningkatkan mutu tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja bagi para pekerja baru dengan cara membuka usaha-usaha kecil, memperluas pemerataan lapangan kerja, dan memperbaiki sistem pengupakan bagi pekerja.

SUMBER
http://raja1987.blogspot.com/2009/06/penyelesaian-perselisihan-hubungan.html