Minggu, 02 Desember 2012

PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA – BURUH ATAU DEMO BURUH


KASUS

Di dalam segala aktifitas pekerjaan di sebuah perusahaan sering kali muncul perselisihan-perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan, yang berakibat timbullah aksi demo buruh seperti mogok kerja.

TEORI

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini di sebabkan karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk meningkatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian.

Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan tidak dapat di batasi. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak ,sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaiakn kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak saja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini ternyata belum mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya mengatur penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif, sedangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja/buruh secara perseorangan belum terakomodasi.

CONTOH KASUS DEMO BURUH

Apindo Gugat UMP DKI, Buruh Ancam Mogok Nasional

Ribuan buruh se-Jabodetabek berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (21/11/2012). Mereka menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mereka menolak BPJS karena mewajibkan buruh menyetor biaya sebesar Rp 22.500 per kepala.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan buruh yang berdemo di Istana, salah satunya menyuarakan penolakan mereka terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat penetapan nilai UMP DKI Jakarta. "Jika Apindo tetap ngotot, bukan tidak mungkin mogok nasional jilid II akan terlaksana," tukas Suryadi, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Kamis (22/11/2012).

Sementara buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia ini ingin menekankan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan UMP dan UMK 2013 di atas Rp 2 juta atau setara 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Kami juga ingin mengentaskan kemiskinan dan kebijakan outsourcing," jelas Chalex Aryo, Pangkorlap Serikat Pekerja Pertambangan.

Saat ini, tak kurang dari 20.000 buruh yang memenuhi depan Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas) mulai bergerak menuju Gedung DPR. Pantauan Kompas.com, para demonstran masih melakukan mobilisasi massa di depan Monas untuk kemudian ber-longmarch menuju gedung wakil rakyat tersebut. Meski demikian, para demonstran tak semuanya bergerak sigap untuk menuju Gedung DPR. Berdasarkan pantauan, masih banyak demonstran yang duduk-duduk untuk makan dan mengobrol. Bahkan saat orasi di depan Istana, mayoritas demonstran tidak ikut meneriakkan yel tetapi sibuk mengobrol, makan, ataupun berfoto.

ANALISIS

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sering terjadi disebabkan oleh :
  1. Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
  2. Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, pertauran perusaahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
  3. Pengakhiran hubungan kerja;
  4. Perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
Sudut pandang pekerja - buruh

Sering terjadi aksi demo buruh yang dikarenakan upah yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan untuk perusahaan dan terjadilah aksi demo tersebut yang dimana banyak fasilitas yang dirugikan oleh aksi mereka. Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul haruslah dibuat  sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang di kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Sudut pandang perusahaan

Dengan adanya PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ), perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. 

Sudut pandang pemerintah

Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Upaya fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih dan juga meningkatkan mutu tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja bagi para pekerja baru dengan cara membuka usaha-usaha kecil, memperluas pemerataan lapangan kerja, dan memperbaiki sistem pengupakan bagi pekerja.

SUMBER
http://raja1987.blogspot.com/2009/06/penyelesaian-perselisihan-hubungan.html

Senin, 12 November 2012

PENGERTIAN CSR, MANFAAT BAGI MASYARAKAT DAN PERUSAHAAN


TEORI

Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

PENGERTIAN

Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) erat kaitannya dengan masyarakat dan perusahaan-perusahaan besar. Pada dasarnya CSR merupakan bentuk kontribusi perusahaan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat.

Secara harfiah CSR diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Sedangkan menurut World Bank, CSR adalah komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial. Para pengamat bisnis juga ada yang mengartikan CSR sebagai bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat secara lebih luas.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Intinya manfaat CSR bagi  masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

MANFAAT  BAGI PERUSAHAAN 
  
           1.            Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.

3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.

5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

CONTOH PERUSAHAAN

PT.AQUA GOLDEN MISISSIPI & DANONE AQUA

Kesuksesan CSR AQUA Danone
 “Sekarang sumber air sudekat Beta sonde terlambat lagi” Begitulah sepenggal kalimat yang meluncur dari mulut seorang anak laki laki berkulit hitam manis di Papua. Iklan milik Danone Aqua ini kita jumpai pada tahun 2009, sebagai bukti pelaporan kepada masyarakat bahwa Aqua telah melakukan suatu bentuk program kepeduliannya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar (NTT).

Program Coorporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu bentuk wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2007, pasal 74 ayat 1 disebutkan bahwa “Perseroan Terbatas yang menjalankan  usaha dibidang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Peraturan tentang CSR yang lebih terperinci tertuang dalam UU yang dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No:Per-07/MBU/2007.

SCR AQUA

Mengingat Aqua adalah perusahaan yang telah melayani masyarakat hampir 40 tahun, Aqua juga menggunakan sumber daya alam yakni sumber air bersih, oleh karena itu untuk menjaga kesinambungan serta keseimbangan penggunaan sumber daya agar tetap terjaga dan manfaatnya bagi masyarakat luas dan menciptakan pertumuhan sumber daya yang berkelanjutan. Oleh karena itu dirasa penting Aqua melakukan kegiatan CSR, dalam rangka sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial perusahaan dengan menerapkan kegiatan berbasis masyarakat dalam menjalankan programnya. Kampanye yang telah dimulai sejak tahun 2007 ini juga adalah sebuah kampanye berkelanjutan mengenai kebaikan alam (Goodness of nature).

Salah satu program Aqua adalah WASH (Water Access, Sanitation, Hygiene Program) tujuanya untuk memberikan solusi dalam penyediaan air bersih di Indonesia. Didalam program WASH ini adalah program ‘Satu Untuk Sepuluh’, program ini juga mendukung program Millenium Development yang dicanangkan oleh PBB tujuannya untuk memerangi kemiskinan dan kelaparan diberbagai belahan dunia yang ditarget pada tahun 2015.

Program yang akan dibahas kali ini khusus pada CSR Aqua yang telah terlaksana yaitu program “1L Aqua untuk 10L Air Bersih”, menurut Binahidra Logiardi, manajer PT Tirta Investama yang membawahi perusahaan Aqua, slogan ini adalah ungkapan simbiolis untuk memudahkan pemirsa mencerna pesan yang ingin Aqua sampaikan,  dimana  setiap 1 liter yang terjual telah membantu 10 liter air bersih untuk 4 kecamatan.

Program ini didasarkan pada fakta yang menjelaskan bahwa air adalah kebutuhan mendasar bagi manusia, namun permasalahanya tidak semua orang dapat mengakses air bersih, karena faktor demografis yang membutuhkan infrastruktur memadai untuk itu. padahal kesehatan lingkungan dan diri adalah sesuatu yang mahal dan harus dijaga oleh pribadi individu.

Program ini dilaksanakan di Timor Tengah Selatan karena berdasarkan survey terbaru yang dilakukan ACF (Action Contre la Faim). NTT dianggap sebagai wilayah yang tepat, karena sedang mengalami program kelangkaan air bersih dibagian belahan timur Indonesia (program satu untuk sepuluh, 2007). Masyarakat NTT juga masih kesulitan dalam mengakses air bersih, mereka harus berjalan kaki dengan jarak yang lumayan jauh, medanya pun terjal, berbatu bahkan harus melewati sungai. Dibutuhkan waktu sekitar satu jam untuk membawa pulang dan pergi air dalam jerigen tiap harinya.

Kelangkaan air ini sangat berpengaruh pada banyak aspek, mulai dari anak anak yang mau tida mau harus membantu orang tua mereka untuk mendapatkan air, sehingga waktu bermain dan belajar merekapun sering terabaikan oleh hal ini, ancaman ragam penyakit juga menghantui mereka mulai dari demam berdarah, diare hingga malaria adalah penyakit yang sudah biasa mereka derita.

Berangkat dari permasalahan diatas, Aqua berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan anak Indonesia. Untuk setiap liter produk Aqua berlabel khusus yakni Aqua 600 mm dan 1.500 mm dijual maka konsumen telah membantu program Aqua denga menyumbangkan 10 liter air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Aqua akan memperpendek jarak sumber air ke pemukiman penduduk dengan cara menempatkan pipa pipa ke tempat yang lebih mudah dijangkau. Sehingga jarak tempuh satu jam kini bisa diubah dengan jarak 200 meter saja, karena air bersih akan disalurkan melalui pipa pipa tersebut.

Aqua telah memberikan akses tersebut kepada 12.000 penerima bantuan dibeberapa desa kecamatan Boking dan Amanatun Utara NTT. Dalam program ini sumber mata air pegunungan yang terdapat didesa ditutp dengan menggunakan bangunan dari semen kemudian air tersebut dialirkan ke dusun melalui 11 titik keran air, penyaluran tersebut menggunakan dua prinsip teknologi yakni berdasarkan gravitasi dan pompa hidran. Panjang total pipa yang dibangun adalah 6 km.

Tujuan program ini dikatakn berhasil karena targetnya telah terpenuhi :
  1. Perbaikan infrastruktur air bersihdan jumlah ketersediaan air bersih, telah dipangkasnya jarak tempuh yang jauh menjadi lebih dekat sehingga mempermudah kebutuhan hidup mereka.
  2. Terciptanya kesadaran hidup sehat malalui penyuluhan kesehatan.
  3. Kerjasama dengan stakeholder lokal untuk mendukung keberlanjutan program.
Sebuah kegiatan dikatakan termasuk CSR jika memiliki ciri :
a.         Identifikasi yakni Aqua harus bisa memprioritaskan  kegiatan tersebut untuk orang orang yang benar benar membutuhkan (needs) dibanding mementingkan keinginan (wants), disini Aqua berprioritas untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat NTT, hal ini menunjukan bahwa disamping Aqua adalah sebuah perusahaan besar yang juga memiliki komitmen terhadap masyarakat dengan memberikan kontribusi yakni melakukan kegiatan untuk mengatasi kelangkaan air bersih salah satunya di NTT.

b.         Continuity yakni kegiatan yang bersifat terus menerus atau berkesinambungan. Hal ini dikarenakan untuk dapat mengubah perilaku dan mindset masyarakan tentang pentingnya air bersih sehingga untuk merubah kedua hal tersebut dibutuhkan jangka waktu yang panjang, Kegiatan Aqua ini bertajuk WASH (Water Access, Sanitation, Hygiene Program) didalamnya terdapat program ‘1 liter untuk 10 liter’ dan dilanjutkan dengan program ‘satu untuk sepuluh’ dengan jangka waktu hingga 2020 untuk membantu daerah daerah yang sedang mengalami krisis air bersih.

c.      Empowering yakni kegiatan yang dilakukan menekankan pada aktivitas tersebut dilakukan oleh masyarakat yang bersangkutan. Yakni Aqua memberikan penyuluhan penyuluhan kesehatan untuk membekali masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan air bersih yang benar. Dalam pengerjaan fisik Aqua juga melibatkan masyarakat karena tiap dusun memiliki komite air yang bertugas merawat instalasi. Sebanyak 127 komite air telah dibekali dengan berbagai keterampilan agar masyarakat dapat mengelola sarana air bersih, memberikan edukasi melalui kegiatan seperti pemutaran film, pertunjukan  drama.

ANALISIS

Setiap perusahaan memiliki bentuk CSR yang berbeda-beda dan tergantung dari kompentensi perusahaan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya sebelum melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan melalukan survei terlebih dahulu untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga CSR yang dilakukan oleh perusahaan tepat sasaran.

Ada 3 emelem kunci dalam CSR (Aswak dkk, 2011:85) :
  1. CSR adalah komitmen, kontribusi, cara pengolahan bisnis dan pengambilan keputusan pada perusahaan.
  2. Komitmen, kontribusi, pengelolaan bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan didasarkan pada akuntabilitas, mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan, memenuhi tuntutan etis, legal dan profesional.
  3. Perusahaan memberikan dampak nyata pada pemangku kepentingan dan secara khusus pada masyarakat sekitar.

SUMBER

TUGAS KELOMPOK TENTANG PRODUK IKLAN SHAMPOO DI TELEVISI ANTARA SUNSILK, DOVE DAN PANTENE

Kasus :
Membedah suatu iklan yang ditayangkan di media televisi dan etika yang diberikan oleh iklan tersebut kepada masyarakat umum.
Teori :
Iklan merupakan salah satu media untuk mempromosikan suatu produk agar produk tersebut dikenal oleh masyarakat umum. Media iklan yang marak menampilkan produk-produk untuk di promosikan yaitu melalui media iklan televisi. Televisi merupakan media yang sangat strategis untuk mempromosikan produk-produk agar masyarakat mengetahui serta melakukan pembelian. Tetapi lewat media televisi banyak iklan-iklan yang ditayangkan tidak masuk akal bahkan banyak juga yang mengabaikan etika dalam menayangkan iklan tersebut. Sering kita jumpai pada iklan di media televisi saling menjatuhkan produk satu dengan produk lainnya. Disini kelompok kami akan membahas tentang etika media iklan di televisi yang saling bersaing bahkan menjatuhkan satu sama lain yaitu produk shampoo.
Shampoo merupakan suatu produk yang berfungsi untuk membersihkan kotoran yang menempel pada rambut. selain untuk membersihkan shampoo juga bisa melembutkan rambut, mencegah rambut rontok dan masih banyak fungsi lainnya. Saat ini industri shampoo di dalam negeri, dikuasai oleh dua pemain besar yaitu PT. Unilever Indonesia Tbk dengan produk andalannya Sunsilk, Dove dan PT. Procter & Gamble yang memasarkan produk Pantene. Kedua produsen besar ini juga dikenal sebagai produsen consumer goods lain seperti produk personal care, skin care, home toiletries dan sebagainya. Produk shampoo dibutuhkan oleh hampir semua orang dari seluruh lapisan masyarakat. Shampoo merupakan salah satu kategori produk toiletries  dengan tingkat persaingan yang ketat. Dimana produsen besar terus berlomba-lomba melakukan promosi produknya melalui perang iklan televisi yang semakin gencar. Setiap hari siaran televisi dipenuhi oleh iklan shampoo Sunslik, Dove dan Pantene yang memasang bintang iklan dari kalangan selebritis dan model papan atas. Dari iklan yang ditampilkan perusahaan tersebut berlomba-lomba untuk memberikan hasil yang terbaik dan berusaha agar konsumen melirik produk tersebut sehingga melakukan pembelian secara terus-menerus. Iklan yang ditampilkan terkadang saling menjatuhkan satu sama lain dan selalu menggunggulkan produknya lebih baik disbanding produk pesaingnya.
 
Contoh kasus produk shampoo Pantene, Dove dan Sunsilk pada media iklan televisi :

·     
    Iklan shampoo Pantene
Shampoo pantene mempromosikan produknya dengan menampilkan penyanyi ternama seperti Anggun. Pada iklan tersebut Anggun memperlihatkan rambutnya yang semula rontok dan berketombe, tetapi setelah menggunakan shampoo Pantene dia menyatakan bahwa rambutnya tidak rontok bahkan ketombe hilang setelah menggunakan shampoo tersebut. Anggun juga menyatakan pantene sebagai shampoo terbaik dan tidak menjadi duta shampoo lain. 

·         Iklan shampoo Sunsilk dan Dove
Kedua produk shampoo ini sama-sama berasal dari PT Unilever Tbk. Shampoo Sunsilk lebih dulu diperkenalkan dibandingkan shampoo dove. Tidak jauh berbeda dengan iklan yang ditayangkan keduanya. Kedua shampoo tersebut mempromosikan produknya dengan menampilkan artis dan penyanyi yang sama-sama terkenal, yang menampilkan rambut indah setelah menggunakan shampoo tersebut. Pada shampoo Sunsilk selain menampilkan artis terkenal mereka juga lebih meyakinkan konsumen dengan bekerja sama oleh para pakar rambut di dunia. Sunsilk juga menampilkan performance Ariel bagi wanita yang beruntung menggunakan shampoo sunsilk. 

·         Pada shampoo Dove mereka juga menampilkan model dan penyanyi terkenal, mereka juga menyatakan bahwa Dove adalah shampoo terbaik dan para artis tersebut menampilkan rambut indah setelah menggunakan shampoo tersebut. Selain menampilkan rambut indah para artis juga menyatakan bahwa shampoo Dove lebih baik dan mereka berkata  Dove I Love It. 


Analisis :
Jadi, menurut kelompok kami dapat disimpulkan bahwa produk-produk shampoo yang mempromosikan shampoonya melalui media iklan televisi masih kurang baik. Hal ini disebabkan produk yang ditayangkan saling menjatuhkan satu sama lain, dan juga belum terbukti kenyataannya seperti yang diperlihatkan oleh artis-artis pada produk shampoo tersebut. Konsumen juga merasa dibuat bingung untuk memutuskan produk shampoo mana yang sesuai dengan jenis rambut para konsumen. 
Etika secara moral para produsen juga harus menjalankan kewajibannya untuk bertanggung jawab atas iklan yang ditayangkan. Bertanggung jawab atas memberikan informasi yang jelas agar para konsumen tidak merasa kecewa telah menggunakan produknya. Dan memberikan fakta bukan janji-janji palsu atas penayangan iklan produk mereka. 
Berdasarkan sudut pandang keadilan konsumen, kenyataannya masih banyak konsumen yang belum mendapat keadilan penuh setelah menggunakan produk shampoo. Hal ini dikarenakan produsen shampoo memasang iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kenyataan bahwa tidak semua warga Indonesia yang memiliki rambut lurus dan indah, tetapi iklan-iklan shampoo yang ditampilkan dimedia televisi menampilkan artis-artis yang setelah menggunakan shampoo tersebut akan memiliki rambut lurus, indah dan tidak rontok, kenyataannnya tidak semua orang yang memakai shampoo akan memiliki rambut lurus dan tidak rontok.