Minggu, 26 Desember 2010

KEWIRAUSAHAWAN DAN KOPERASI

KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan atau enterperneurship bisa diartikan dunia usaha atau bisnis. Kewirausahaan adalh keberanian mengambil resiko dengan menyatukan berbagai fungsi produksi termasuk modal, bahan baku, tenaga kerja dan menerima imbalan dalam bentuk laba dari nilai pasar yang dihasilkan. Seorang wirausaha atau enterpreneur bisa diartikan seorang pebisnis atau pengusaha. Wirausaha adalah penggerak roda dan pendorong pertumbuhan ekonomi. Seorang wirausaha atau enterpreneur yang sukses harus memiliki antara lain:
1.       Visi
2.       Berani mengambil resiko
3.       Tekun
4.       Pantang menyerah
5.       Pekerja keras
6.       Mampu berkomunikasi
7.       Mampu memimpin orang lain
8.       Selalu belajar.

Kewirausahaan memiliki 4 manfaat sosial :
1. Memperkuat pertumbuhan ekonomi : menyediakan pekerjaan baru dalam ekonomi. Ekonomi saat ini adalah tanah yang subur bagi wirausahawan misalnya : permintaan pelayanan sektor jasa meledak
2. Meningkatkan produktivitas : kemampuan untuk menghasilkan lebih banyak barang dan jasa dengan TK dan input lain yang lebih sedikit.
3. Menciptakan teknologi, produk dan jasa baru: Komputer digital,mesin fotokopi, laser, power steering.
4. Mengubah dan meremajakan persaingan pasar : pasar internasional menyediakan peluang  kewirausahaan. Misalnya : Steve Jacobs dan Steve Wozniak membalik pasar komputer dengan Apple Computer


KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip kiperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi:

1.       Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat.
3.       Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sosok guru ekonomi.
4.       Beerusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran koperasi:

1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan berkoperasi
7.       Kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi   

1.       Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan dan pinjaman.

2.       Koperasi Konsumen
Adalah koperasi beranggotakan para monsumen dengan menjalankan kegiantannya jual beli menjual barang konsumsi.

3.       Koperasi Produsen
Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotannya.

4.       Koperasi Pemasaran
Adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggotannya.
5.       Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.